Strategi menuju Kampus Wirausaha Islami
Wawancara Imaginer dengan Dr. Ir. Arif Wismadi, M.Sc, Direktur Pembinaan dan Pengembangan Kewirausaahan/Simpul Tumbuh, Universitas Islam Indonesia
“Strategi menuju Kampus Wirausaha Islami”
Amsterdam, awal Mei 2025
Pertanyaan 1:
Assalamu’alaikum Pak Arif, mohon bisa diberikan gambaran singkat mengenai tantangan yang dihadapi dan terobosan untuk pengembangan kewirausahaan berbasih kampus yang dilakukan berlandaskan nilai-nilai keIslaman, khususnya dengan pembelajaran strategi di UII.
Jawaban:
Dalam implementasi Rencana Strategis sejak awal saya menjadi Direktur dulu, pada periode 2018, untuk transisi menuju Entrepreneurial University, semua kampus di tahun pandemi sebaimana UII mengalami tantangan. Tidak hanya karena pandemi, namun juga implikasi perubahan mindset, tata kelola, tata pamong dan etos kerja karena transisi yang dijalankan.
Terobosan hanya akan bermakna jika dapat menyelesaikan problem yang bersifat inventive, dimana di dalamnya ada kontradiksi dan konflik yang pada akhirnya dua atau lebih kepentingan yang berbeda dapat diselesaikan, bukan dengan pendekatan kompromi atau mengorbankan salah satunya.
Sebagai refleksi dalam masa Pandemic Covid dulu beberapa problem-inventif yang berhasil diselesaikan di antaranya adalah:
- Pandemi COVID-19, mengutamakan ekonomi vs kesehatan. Dengan kaidah fikih “dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” melalui digitalisasi dicapai jumlah pelayanan kewirausahaan lebih banyak, bahkan menjangkau negara-negara ASEAN[1].
- Dalam tuntutan adaptasi kelembagaan kewirausahaan yang kuat (struktural) vs luwes (ad-hoc) diperlukan strategi yang tepat. Maka dengan panduan جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ … ((QS. al-Baqarah: 143) kontradiksi ini dapat diselesaikan dengan menetapkan entitas “fungsional” yang kuat berkewenangan, taat aturan namun juga responsif.
- Spin-off hasil inovasi yang telah matang dihadapkan pada tuntutan pengelolaan hak ekonomi vs hak moral yang tepat. Dengan dasar QS. al-Mujadalah 58: 11:
… يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ kontradiksi ini diselesaikan dengan kontrak lisensi yang menempatkan para inventor dalam derajat yang tinggi, pada hak moral maupun ekonomi untuk Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan
- SDM kita sering dihadapkan pada dilemma yaitu Dosen-Peneliti-Inventor VS wirausahawan, maksudnya agar akademisi tetap fokus tidak terganggu oleh kesibukan baru berwirausaha maka empat sifat Nabi Muhammad saw. (Siddiq, Fathonah, Amanah, Tabligh) ditegakkan melalui skema proteksi, lisensi HKI dan fasilitasi hilirisasi.
- Penerimaan hasil hilirisasi inovasi, dihadapkan pada risiko beban pajak yayasan vs tuntutan nilai finansial hasil komersialisai invensi sebagai faktor penting pemeringkatan dunia. Penyelesaian kontradiksi tersebut didekati dengan peringatan dalam QS. al-Mutaffifin (83: 1-36) tentang orang-orang yang curang.
- Market-place: riuhnya pasar dengan muslihat vs pentingnya pasar untuk hilirisasi produk inovasi. Kembali empat sifat dasar (Siddiq, Fathonah, Amanah, Tabligh) yang merupakan pondasi dasar ekonomi Islam diterapkan melalui pembentukan lembaga PEIAB yang telah berdiri pada tahun 2024 kemarin, yang berkedudukan di Fakultas Hukum sebagai Technology Transfer Office (TTO) dan Technology Commercialization Office (TCO) untuk mengawal transaksi dan membentuk 4 sifat dasar penting tersebut.
- Product marketing: uji pasar vs penetrasi pasar. Diharamkannya menjual barang yang tidak sempurna (dalam hal ini masih dalam tahap validasi pasar agar dikenali ‘cacat’ yang tidak disengaja) dan tuntunan pembelajaran bertansaksi produk inovasi dapat diselesaikan dengan menggelar microsite marketplace kampus. Market place ini adalah pasar tertutup untuk kalangan internal dalam berbagai tahap kematangan produk, sebelum naik ke marketplace nasional.
Pertanyaan 2:
Kapan terobosan tersebut diinisiasi dan dilaksanakan?
Jawaban:
- Digitalisasi Layanan diawali sejak Pandemi COVID-19 memaksa lock-down, kerja dari rumah sementara komitmen dan janji pendampingan harus dilaksanakan[2]. Agar ekonomi vs kesehatan UII berinvestasi untuk memungkinkan adaptasi yang cepat dalam layanan digital.
- Entitas Fungsional (bukan Struktural) didefinisikan di Simpul Tumbuh untuk menjawab fungsi-fungsi baru dalam transisi menuju Entrepreneurial University. Dengan mandat dan kewenangan yang tepat entitas ini tidak menambah gemuk struktur kelembagaan, efisien dan sangat terbuka untuk mendapatkan sumber daya eksternal.
- Kontrak Spin-off untuk hasil inovasi yang telah matang telah digagas sejak tahun 2020 dengan mencari proporsi tepat untuk pengelolaan hak ekonomi vs hak moral baik antara institusi, inventor dan industri. Prinsip penting yang diterapkan adalah menempatkan para inventor dalam derajat yang tinggi tanpa mengurangi daya saing harga dan kualitas produk.
- Model Hilirasi Inovasi yang diprioritaskan agar Dosen-Peneliti-Inventor tetap fokus tidak terganggu oleh kesibukan baru berwirausaha ditetapkan melalui benchmark lembaga penelitian lain dan seminar internasional di tahun 2021 dan telah dilaksanakan sebagai format dasar untuk kontrak dengan industri manufaktur.
- Pengelolaan Penerimaan Inovasi menjadi isu krusial yang telah lama menghambat pendirian usaha di bawah universitas. Secara normatif semua badan usaha ada semestinya di bawah yayasan. Jika ada penerimaan non-SPP termasuk penerimaan komersialisasi hasil inovasi maka NPWP yang digunakan adalah atas nama yayasan, sementara penerimaan finansial dinikmati oleh manufaktur atau unit usahanya. Sejak tahun 2020 berbagai model ditandingkan, baru tahun 2021 model mulai diimplementasikan, khususnya untuk menghindari peringatan dalam Q.S Al Mutaffifin (83: 1-36) – kecurangan – dapat diformulasikan.
Pertanyaan 3:
Apa yang menjadi latar belakang melakukan terobosan tersebut di atas dan nilai-nilai keislaman yang menjadi panduan terobosan tersebut?
Jawaban:
Universitas Islam Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk membangun keunggulan akademik bertaraf internasional dan penciptaan dampak nyata bagi masyarakat. Berdasarkan benchmark internasional diketahui bahwa 126 universitas terbaik di dunia mencatatkan ratio alumni yang membuka usaha sendiri setelah kelulusan adalah sebesar 30 – 51%. Hasil tracer study di UII tahun 2017, mengungkap bahwa hanya 4.10% alumni yang berwirausaha. Untuk meningkatkan ratio tersebut UII terinspirasi dari ayat Al-Quran agar bisa menghasilkan produk barang dan jasa inovatif yang terbaik. Surat Ibrahim 14: 24-25 mengingatkan contoh yang diberikan Allah sebagaimana kalimat yang baik adalah yang berakar kuat menghujam ke tanah (mengakar pada nilai-nilai Islami), dahannya menjulang ke langit (inovasi yang tinggi), dan berbuah lebat sepanjang masa atas izin Allah SWT.
Untuk mencapai hal itu ikhtiar terobosan dilakukan dengan review kurikulum untuk menyisir hasil pembelajaran yang mengakar pada nilai islami dan kompetensi kewirausahaan yang disyaratkan pada tataran global. Untuk menjulangkan Inovasi, evaluasi dan perubahan mindset pengelolaan perguruan tinggi pada tingkat Program Studi sampai Universitas telah ditindaklanjuti dengan program-program percepatan proses kreasi inovasi. Upaya menghasilkan buah sepanjang tahun telah dilaksanakan UII dengan pembentukan ekosistem inovasi secara struktural, mulai dari tingkat Pimpinan Universitas (pembentukan Wakil Rektor IV Bidang Kemitraan dan Kewirausahaan), sistem pendukung kelembagaan (pembentukan Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan/Simpul Tumbuh) dan fasilitas kreasi inovasi (menaikkan status inkubator mahasiswa menjadi Inkubasi Bisnis dan Inovasi Bersama/IBISMA) dengan fasilitas fisik, anggaran dan program[3]. Setelah proses implementasi, ratio lulusan yang berwirausaha naik menjadi 15% (S1) dan 14% (S2) bahkan di masa pandemi.
Meski rasio telah naik, di tahun 2020 dan 2021 beberapa tantangan baru muncul seiring transisi. Tujuh kondisi kontradiktif di atas merupakan hambatan besar untuk perguruan tinggi bergerak menuju Entrepreneurial University. Pada tahun 2020-2021 tantangan tersebut sangat nyata dan harus tersedia solusinya. Al-Qur’an dan al-Hadis merupakan panduan hidup yang harus dijadikan pegangan ketika seorang individu, institusi maupun sektor kehidupan tertentu menghadapi kendala dan pilihan kontradiktif.
Lebih elaboratif dari jawaban pertanyaan no. 1 tentang bagaimana nilai ke-islam-an dijadikan panduan dijelaskan sebagai berikut:
- Dalam merespon Pandemi COVID-19 kaidah fikih “dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih”. UII melakukan business process re-engineering dengan digitalisasi layanan. Mentoring, pendampingan inkubasi[4], business matching[5], dan event kewirausahaan tetap bisa berjalan intensif, bahkan sampai melayani inovator dari negara-negara ASEAN. Dengan menerapkan kaidah fikih ini bukan hanya kesehatan terjaga namun produktivitas naik pesat.
- Tuntutan kelembagaan kewirausahaan yang kuat dan juga luwes tercapai dengan panduan جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ … ((QS. al-Baqarah: 143). Pengejawantahan “ummatan wasathon” dalam praktek tatakelola bisa diterapkan dalam konteks ini melalui entitas “fungsional” sebagai yang kuat, berkewenangan, taat aturan namun juga responsif bahkan aktiv mendapatkan sumber daya ekternal.
- Spin-off hasil inovasi yang telah matang dihadapkan pada tuntutan pengelolaan hak ekonomi vs hak moral yang tepat.
Dengan dasar QS. al-Mujadalah 58: 11: … يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ UII menempatkan para inventor dalam derajat yang tinggi. Sehingga dalam kontrak lisensi HKI hak moral maupun ekonomi untuk Hak Kekayaan Intelektual yang dihasilkan dijunjung tinggi. Hal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak inventor yang berkarya. - Jika Dosen-Peneliti-Inventor menangani bisnis secara langsung dan terlalu sibuk maka bisa jadi meninggalkan amanahnya sebagai pengajar. Agar akademisi tetap fokus tidak terganggu oleh kesibukan baru berwirausaha maka empat sifat Nabi Muhammad saw. (Siddiq, Fathonah, Amanah, Tabligh). ditegakkan melalui skema proteksi, lisensi HKI dan fasilitasi hilirisasi. Skema ini juga memberikan kesempatan mahasiswa untuk sebagai ‘hustler’ atau CEO yang mengeksekusi bisnis, sedangkan dosen tetap fokus dan menjaga sifat fathonah dalam menghasilkan invensi, siddiq dan amanah dalam darma perguruan tinggi, dan tabligh melalui contoh perbuatan.
- Perkara penerimaan dana hasil hilirisasi inovasi akan melibatkan sektor publik (pajak), keuangan lembaga (universitas dan yayasan), hak inventor dan pertanggungjawaban pada investor. Tanpa pegangan yang kuat maka salah satu dan beberapa pihak dapat terjebak dalam kecurangan, sebagaimana peringatan dalam Q.S Al Mutaffifin (83: 1-36). Untuk itu tata-pamong disusun dengan menempatkan universitas fokus pada credit point, yayasan pada fasilitasi akademik tanpa dibebani pajak transaksi manufaktur, inventor melalui lisensi HKI sebagai pemilik hak moral dan akses hak ekonomi yang berbagi, dan investor sebagai pengelola risiko dan pengembalian investasi dengan kepatuhan pada aturan perpajakan.
- Marketplace atau pasar sering dianggap riuh dengan muslihat, namun kedudukannya penting untuk hilirisasi produk inovasi. Tanpa mekanisme yang tepat ekosistemnya dapat menjauhkan kita dari empat sifat dasar (Siddiq, Fathonah, Amanah, Tabligh). Kesadaran tentang itu membuat UII cukup berhati-hati dalam mengelola. Secara khusus UII bahkan membentuk Pusat Ekosistem Inovasi dan Akselerasi Bisnis (PEIAB) untuk menjaga sifat dasar yang dikawal ahli profesional dari Fakultas Hukum.
- Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
,فَإن صدقا وبيّنا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما
“Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi, tetapi jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka,” hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim.
Oleh karena itu UII dapat menempatkan posisi sebagi marketplace internal untuk uji produk dan pasar. Diharamkannya menjual barang yang tidak sempurna harus dipatuhi. Market internal dibuat untuk validasi pasar sehingga apabila dikenali adanya ketidaksempurnaan atau ‘cacat’ dapat dilaporkan ke inventor atau manufaktur. Marketplace ini adalah pasar tertutup untuk kalangan internal dalam berbagai tahap kematangan produk, sebelum naik ke marketplace nasional ketika produk sudah ‘sempurna’.
Pertanyaan 4:
Apakah terobosan berlandaskan nilai-nilai ke-islaman tersebut inovatif? Jika, Ya, berikan alasannya.
Jawaban:
Terobosan hanya akan bermakna inovatif jika dapat menyelesaikan problem yang bersifat inventive, dimana di dalamnya ada kontradiksi dan konflik yang pada akhirnya dua atau lebih kepentingan yang berbeda dapat diselesaikan, bukan dengan pendekatan kompromi atau mengorbankan salah satunya.
Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan kaidah fikih turunannya adalah sumber gagasan implementatif yang dapat memberi solusi untuk persoalan yang terdapat kontradisksi di dalamnya. Dari 7 terobosan yang di atas yang dilakukan sejak tahun 2020 dan 2021 jelas bahwa landasan nilai-nilai keislamanan bisa menyelesaikan tantangan transisi yang dihadapi ketika menuju Entrepreneurial University.
Sebagaimana dijelaskan di atas, dengan tuntunan kaidah fikih dapat diselesaikan kepentingan kesehatan dan ekonomi secara simultan. Demikian pula pandangan kedudukan umat Islam sebagai Ummatan Wasathan menjadikan solusi tatakelola yang kuat, stabil, lincah, responsif dan juga penuh inisiatif mandiri.
Kedudukan inventor sebagai orang yang berilmu yang memiliki derajat yang tinggi dan diformalkan dalam kontrak membuat hambatan psikologis dan kepercayaan inventor terhadap lembaga. Skema dan model kontrak yang diutamakan juga dapat menyelesaikan problem konflik kepentingan dan keterbatasan antara waktu tugas mengajar dan kegiatan bisnis.
Pegangan prinsip untuk menghindari kecurangan dalam berbisnis juga membawa terbentuknya tatapamong untuk berbagi kepentingan, tanggung jawab, dan risiko sesuai kewenangannya.
Pengembangan microsite marketplace kampus juga didorong oleh dua kepentingan yang diilhami oleh nilai Islami yaitu kedudukan pasar dan mekanismenya dalam Islam, serta tuntunan dalam jual beli secara Islam untuk produk invensi yang dihasilkan. Meski UII bukan yang pertama memiliki campus market place, tapi yang pertama yang menempatkannya sebagai implementasi nilai-nilai Islam.
Pertanyaan 5:
Risiko apa yang dihadapi dalam menerapkan terobosan berlandaskan nilai-nilai keislaman yang telah dilakukan?
Jawaban:
Setiap terobosan dalam masa transisi selalu mendapati tantangan sebagaimana berikut ini.
- Digitalisasi dihadapkan pada adopsi dan adaptasi. Sebagian civitas dan pihak yang dilayani tidak siap dan tidak memandang kaidah fikih “dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih” sebagai pedoman dasar yang bisa diterapkan selama pandemi pada masa itu. Dengan komitmen investasi dan pendampingan dan Badan Sistem Informasi serta unit pelayanan direktorat, akhirnya pola kerja dan proses bisnis digital berjalan lancar.
- Penempatan sebagai ummatan wasathan dalam model organisasi seringkali tidak dipahami kepentingan dan manfaatnya. Dengan bukti penerimaan pihak-pihak mitra dan internal, entitas fungsional yang di tengah-tengah antara model murni “struktural” dan “ad-hoc” diterima dengan baik karena tidak hanya ramping secara organisasi, namun juga efisien.
- Membuka diskusi perihal hak ekonomi dari invensi di kampus adalah hal yang sensitif. Tanpa konsep yang jelas maka pihak pihak akan tidak terbuka menyampaikan aspirasinya. Dengan mendudukan inventor sebagai orang yang berilmu dan diangkat derajatnya maka dapat meningkatkan trust dan semangat hasilkan invensi.
- Di awal, hampir semua inventor menginginkan penguasaan HKI dari hulu sampai hilir. Jadi terdapat kecenderungan untuk menjalani bisnis dengan tenaga dan waktu yang dimiliki. Dengan pengalaman bagaimana perlunya fokus, maka model proteksi – lisensi – utilisasi menjadi lebih diterima.
- Isu penerimaan hasil hilirasi invensi dan kedudukan pengelolaan antara universitas atau di yayasan cukup sensitif. Meski visi dan kepentingannya sama, teknis aliran dana dan implikasinya pada perpajakan selalu menjadi diskusi hangat, dan seringkali dianggap sebagai penghambat percepatan hilirasi. Konsep tatapamong yang berbasis pada keadilan dan pencegahan tindakan curang menjadi penengah yang baik.
- Tantangan menggelar pasar untuk kepentingan pasar adalah pada pembiasaan untuk dari transaksi tradisional kepada cara digital. Proses kelembagaannya sendiri tidak cukup mudah karena adanya aliran dana komersial. Dukungan diperoleh ketika dinyatakan penerimaan komersial akan dimanfaatkan untuk beasiswa kewirausahaan dan pematangan sistem marketplace.
- Proses on-boarding atau menggunggah produk invensi untuk uji pasar mendapati tantangan saat kapasitas produksi masih terbatas. Di sisi lain kerjasama dengan perusahaan manufaktur dan investor masih membutuhkan uji produk pada pasar yang dituju. Meski demikian keberadaan test-bed yang merupakan sarana sebagai ikhtiar pengujian kualitas inovasi agar sesuai dengan kaidah jual beli islami.
Pertanyaan 5:
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam penerapan terobosan dari ide hingga ke eksekusi?
Jawaban:
Pendekatan triangulasi merupakan pengembangan dari Hibah Erasmus+ GITA (Growing Indonesia a Triangular Approach) diinisiasi sejak tahun 2017 hingga 2020[6]. Simpul Tumbuh dikembangkan secara konseptual pada periode hibah tersebut sehingga “Simpul Tumbuh” (Growth Hub) berperan dalam percepatan adopsi kurikulum kewirausahaan secara komprehensif dan implementasi penyemaian usaha baru. Namun demikian, implementasi, dampak, dan tantangan transisi nyata dan menguat setelah hibah selesai. Tantangan tersebut yang kemudian membutuhkan terobosan dan proses implementasinya.
Transisi digitalisasi yang juga didorong karena adanya Pandemi COVID-19 tuntas kurang dari satu tahun. Proses bisnis digital sudah membawa situasi new normal dalam layanan UII. Sedangkan gagasan entitas fungsional baru diterima secara definitif pada tahun 2021, meskipun praktek awal sudah dicobakan sejak tahun sebelumnya.
Skema kontrak yang mencakup hak ekonomi dan hak moral sudah lama menjadi wacana. Pada tahun 2020 sudah dikenalkan pada tenant inkubator, dan beberapa menolak karena belum cukup terdapat benchmark yang sesuai konteks perguruan tinggi di Indonesia. Baru pada akhir tahun 2021 kontrak yang diterima oleh inventor, manufaktur dan universitas bisa dilaksanakan.
Pertanyaan 6:
Siapa saja yang merasakan manfaat dari terobosan tersebut?
Jawaban:
Penguatan nilai dan pengembangan kapasitas internal diterima manfaatnya oleh prodi dan mahasiswanya. Penguatan nilai pada aspek kewirausahaan telah dilaksanakan dengan tidak lanjut hasil evaluasi kurikulum dan tingkat inovasi perguruan tinggi pada tingkat Prodi. Evaluasi kurikulum juga mengacu pada pencapaian Entrepreneurship Learning Outcome (ELO) dari standar international EntreComp (Entrepreneurial Competence) dari European Union. Sedangkan tingkat inovasi kelembagaan menggunakan kerangka HEInnovate (www.heinnovate.eu).
Penguatan nilai telah dilaksanakan dengan dukungan sumber daya dari Bidang IV dalam bentuk Hibah ELO yang ditujukan untuk penguatan HEInnovate pada tingkat Prodi. Berdasarkan evaluasi 15 prodi S1 yang telah berpartisipasi aktiv dalam evaluasi kurikulum dan kapasitas kelembagaannya, telah terpilih 3 Prodi yang paling memiliki komitmen dan memiliki program sistematis untuk bertransformasi dalam aspek kewirausahaan, yaitu: Program Studi Farmasi, Program Studi Teknik Industri, dan Program Studi Manajemen.
Penerima manfaat pada kelompok mahasiswa atau invensi bersama di tahun 2021 adalah sebanyak 42 start-up yang mendapat pendampingan dan pendanaan. Sedangkan di luar kampus, setidaknya 100 UMKM mendapat manfaat pendampingan yang dilakukan dengan bersamaan dengan proses seleksi untuk mendapatkan 25 terbaik yang mendapat bantuan pendanaan[7].
Tidak hanya pada lingkup Indonesia, UII sebagai salah satu hub di ASEAN untuk pengembangan metodologi inovasi TRIZ (Teoriya Resheniya Izobretatelskikh Zadatch) telah mengenalkannya pada jejaring Passage 2 ASEAN (P2A) dan mendampingi percepatan invensi pada 15 kelompok inovator di Duy Tan University (Vietnam), Temasek Polytechnic (Singapore), Phenikaa University (Vietnam), Davo del Norte State College (the Phillipines), Saito University College (Malaysia) dan Universitas Islam Indonesia. Hasil penilaian oleh tujuh juri internasional telah menempatkan dua tim UII sebagai pemenang yaitu Deafcare sebagai pemenang utama dan Handcy sebagai runner up. Event P2A ASEAN Hackathon ini menunjukkan kapasitas UII dalam bidang inovasi berkelanjutan dan rekognisi internasional dalam bidang inovasi[8].
Pertanyaan 7:
Apa bentuk perubahan dari terobosan tersebut? Termasuk dalam men-tabligh-kan suatu nilai ke-islaman melalui terobosan?
Jawaban:
Bentuk perubahan terdapat 7 macam sesuai dengan tantangan perubahan yaitu 1) Digitalisasi Layanan, 2) Entitas Fungsional, 3) Kontrak Spin-off, 4) Model Hilirasi Inovasi, 5) Pengelolaan Penerimaan Inovasi, 6) Market-place, dan 6) Produk Test-bed.
Sedangkan dampak perubahan melalui sifat dasar (Siddiq, Fathonah, Amanah, Tabligh) yang terbentuk dan menjadi pondasi ekonomi islam salah satunya adalah peningkatan kepercayaan. Lebatnya manfaat dan perluasan jaringan dapat ditunjukkan pada pengakuan dan kepercayaan pihak lain untuk mengelola sumber daya yang mereka miliki agar menghasilkan dampak yang besar pada jejaring sebagai berikut.
Jejaring dengan Lembaga Pemerintah
Kepercayaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi semakin meningkat terhadap UII. Kontrak kerjasama mulai dari program Kompetitif Kampus Merdeka yang memberikan amanah Simpul Tumbuh sebagai Institutional Support Systems (ISS) telah menghasilkan skema dan instrument untuk Enterprenurial Capstone sebagai bentuk implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada tataran Tugas Akhir/Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk problem kecepatan kelulusan untuk mahasiswa yang sukses dalam pengembangan usaha namun tertunda kelulusannya.
Selain itu UII juga mendapat kepercayaan untuk IBISMA (Inkubasi Bisnis dan Inovasi Bersama) mengelola dana sebesar Rp. 1,75 Milyar bahkan pada masa Pandemi, bagi pengembangan 7 pre-start-up. Jumlah calon perusahaan pemula yang diinkubasi ini sebelumnya menempati jumlah terbanyak (8) dibandingkan inkubator universitas lain di Indonesia.
Kepercayaan pada tingkat lokal juga meningkat, di antaranya dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY, dari yang sebelumnya adalah melalui skema pengelolaan program bersama dengan anggaran masing-masing institusi, kemudian berlanjut pada kontrak kelembagaan untuk pengelolaan dana Keistimewaan DIY.
Pada sektor yang sama Kementerian Koperasi dan UMKM juga telah mengakui kepasitas UII melalui kontrak pembinaan start-up dan UMKM di DIY[9]. Sinergi program hilirasi inovasi UII dan kebijakan nasional yang menempatkan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai leading sector pembinaan inkubator dan UMKM berbasis teknologi pasca restrukturisasi BRIN diharapkan akan melebatkan buah dan manfaat UII di masyarakat.
Kepercayaan negara untuk meningkatkan kapasitas lembaga lain dapat dilihat pada pengelolaan hibah oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP UII) untuk membina profesi Bidang Tenaga Penguji Laboratorium untuk Mahasiswa UII , serta Dosen dan Tendik di Indonesia sejumlah total 215 orang dari berbagai penjuru tanah air dalam satu periode progam. Dana pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber dari Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) BNSP untuk dua skema, yaitu Validasi Metode Spektrometri dan Analisis dan Prosedur Dasar Kimia, serta Program Sertifikasi Kompetensi (SERTIKOM) KEMENDIKBUDRISTEK untuk pelatihan dan sertifikasi analisis prosedur dasar kimia, pelatihan dan sertifikasi validasi metode spektrometri dan pelatihan dan sertifikasi validasi metode kromatografi.
Jejaring dengan lembaga swasta.
Selain kerjasama dengan pemerintah, UII melebatkan manfaat melalui kerja sama dengan mitra swasta. Selain dengan jejaring yang telah terbentuk sebelumnya, membuat skema kerjasama industri baik untuk menawarkan solusi pada persoalan bisnisnya ataupun skema untuk hilirisasi inovasi yang sudah dihasilkan oleh UII.
UBIC ke skema UBSC[10]. Untuk mematangkan ekosistem inovasi, Simpul Tumbuh telah mengembangan skema hibah internal UBIC (UII Business and Innovation Challenges) menjadi bertambah dengan UBSC (UII Business Solution Challenges). Jika Hibah UBIC fokus pada seleksi gagasan dari inovator UII untuk dihilirisasi, UBSC adalah menangkap problem dari industri untuk diselesaikan oleh inovator di universitas. Untuk perluasan jangkauan jejaring secara internal UBSC dilaksanakan oleh dan dengan sumber daya prodi, dengan memanfaatkan jejaring industri yang telah terbentuk di Simpul Tumbuh. Problem industri yang dijadikan tantangan adalah solusi bisnis untuk problem pengembangan marketplace dari PT. Bhinneka.com. UBSC pertama dilaksanakan secara terbuka secara nasional. UBSC 2021 diikuti oleh 48 tim dari UI, UGM, UNY, Binus, Universitas Sahid Jkt, Universitas Pasundan, UNJANI Yogyakarta, Universitas Jember, Universitas Halu Oleo, Universitas Sulawesi Barat, dengan pemenang Juara-1 (UII), Juara-2 (UI) dan Juara-3 (Binus).
Jejaring antar perguruan tinggi.
Setelah berakhirnya Erasmus+GITA (Growing Indonesia Triangular Approach), UII mendapat kepercayaan dari anggota konsorsium untuk melaksanakan Keketuaan asosiasi baru yang terbentuk yaitu Perkumpulan Akselerator Kewirausahaan Indonesia (Akselwira). Asosiasi ini menjadi transformasi perluasan dampak pendekatan GITA pada jejaring Akselwira yang merupakan keanggotan berbasis lembaga pendidikan tinggi, baik pada level prodi, maupun tingkatan lain yang memiliki mandat pengembangan dan percepatan kewirausahaan di perguruan tinggi.
GITA-Akselwira[11] ini memiliki peran strategis, karena bersama dengan jejaring dari Eropa dan nasional menjadi mitra strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi baik dalam memberikan masukan konstruktif, rancangan program baru, maupun sebagai mitra diseminasi untuk kebijakan dan program nasional yang telah ditetapkan.
Dari program Erasmus, masih terdapat Erasmus+BUiLD dan Erasmus+ANGEL yang memperkuat jejaring antar perguruan tinggi dan menumbuhkan focal point jejaring yang melembaga di bawah Simpul Tumbuh. Untuk Erasmus+BUiLD terbentuk entitas baru berupa Simpul Pemberdayaan Masyarakat untuk Ketangguhan Bencana (SPMKB) sebagai Center of Excellence bertema Kebencanaan dengan jejaring 12 perguruan tinggi di Indonesia dan Eropa. Sedangkan Erasmus+ANGEL juga menghasilkan Pusat Ekosistem Inovasi dan Akselerasi Bisnis bersama dengan jaringan 15 perguruan tinggi di Indonesia dan ASEAN. Kedua entitas baru tersebut merupakan unit fungsional di bawah koordinasi Simpul Tumbuh sebagaimana IBISMA dan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah terbentuk sebelumnya.
Pengakuan universitas lain bahwa UII adalah hub untuk metode inovasi adalah pada permintaan training dan sertifikasi TRIZ[12] dari PT nasional, termasuk saat LSP UII ditetapkan sebagai penyelenggara program sertifikasi program Kompetitif Kampus Merdeka dari Institut Teknologi Nasional Yogyakarta.
Sedangkan pengakuan dari lembaga pemeringkatan independent MarkPlus Inc juga diperoleh di tahun 2021. Universitas Islam Indonesia (UII) meraih Gold Winner Kategori Kampus Akademis dari Entrepreneurial Campus Award 2021, atas aspek kreatif, inovatif, kewirausahaan, dan kepemimpinan.
Pertanyan 8:
Seberapa besar manfaat dan perubahannya dari penerapan terobosan tersebut? Berikan gambaran transformasi perubahannya dan data kuantitatif perubahannya.
Jawaban:
UII telah menerapkan inovasi tersebut dan tercapai peningkatan rasio lulusan wirausaha dari 4.74% di tahun 2017 menjadi 14% di tahun 2021. Target ini sudah melebihi target Kemendikbud Ristek sebesar 10% lulusan perguruan tinggi berwirausaha (Nizam, 2021). Sehingga UII bisa berkontribusi Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM dalam telah menetapkan target rasio kewirausahaan terhadap penduduk di Indonesia menjadi 4% pada tahun 2020-2024.
Melalui terobosan dan atas izin Allah SWT, bahkan masih saat pandemi, Direktorat Simpul Tumbuh mendapatkan kepercayaan pengelolaan dana publik untuk pembinaan kewirausahaan dari RP 1.300.050.000,- di tahun 2020 menjadi Rp. 4.086.730.641,- di tahun 2021. Kinerja ini menunjukkan pengakuan peran serta UII dalam memberikan manfaat bagi umat.
Pertanyaan 9:
Bagaimana cara mengarahkan tim untuk melakukan terobosan tapi berlandaskan pada suatu nilai ke-islaman?
Jawaban:
Secara konsep cara untuk mengarahkan tim adalah dengan dakwah bi al-Lisan dan dan dakwah bi al-Haal. Cara dakwah yang terakhir disebut beririsan dengan dakwah bi al-hikmah. Secara garis besar dakwah model ini adalah dapat menempatkan waktu, tempat, pribadi yang dihadapi, dan ilmu pengetahuan. Praktiknya adalah dimulai dari ekplorasi problem yang dihadapi untuk pengembangan kewirausahaan. Dengan arahan pada prinsip nilai dan tujuan, curah gagasan bersama tim dilakukan untuk melihat opsi dan konsekuensi opsi. Konsekuensi adalah kontradiksi yang melekat dalam solusi yang diusulkan. Opsi yang dipandang paling efektif akan diutamakan untuk diimplementasikan namun dengan cara atau terobosan inovatif yang harus dinyatakan untuk menghilangkan konsekuensi.
Dalam mendiskusikan opsi dan konsekuensi, maka digunakan prinsip dasar yang relevan dan bersumber dari nilai Islami untuk mengevaluasi pilihan yang akan dikerjakan oleh tim dengan berlandaskan QS asy-Syura ayat 38.
Pertanyaan 10: Pertanyaan terakhir Pak Arif, bagaimana cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menciptakan suatu terobosan berlandaskan pada suatu nilai ke-islaman?
Jawaban:
Iklim kondusif diciptakan dengan memberikan arahan prinsip berbasis nilai keislaman, diikuti dengan delegasi kewenangan pengaturan dan pemberian kepercayaan. Pemantauan dan tindakan korektif konstruktif diberikan sebagai kendali pencapaian tujuan. Proses ini semacam dakwah bil-Hikmah untuk menempatkan objek dakwah sebagai subyek dakwah yang memagari diri dengan rambu nilai islami yang diarahkan. Prinsip QS an-Nahl ayat 125 benar-benar diterapkan untuk menciptakan iklim yang kondusif.
Referensi:
[1]https://simpultumbuh.uii.ac.id/asean-virtual-entrepreneurship-hackathon-2021/
[2] https://simpultumbuh.uii.ac.id/ibisma/tms/
[3] https://simpultumbuh.uii.ac.id/ibisma/layanan-ibisma/
[4] https://www.instagram.com/p/CaTiMRqLy9d/?utm_medium=share_sheet
[5] https://simpultumbuh.uii.ac.id/business-matching-matchmaking/
[6] https://simpultumbuh.uii.ac.id/profil/erasmus-gita
[7] https://simpultumbuh.uii.ac.id/kekayaan-intelektual-dan-co-branding-jogja/
[8] https://simpultumbuh.uii.ac.id/asean-virtual-entrepreneurship-hackathon-2021/
[9] https://simpultumbuh.uii.ac.id/sinergi-ibisma-dan-kemenkop/
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!