,

Pelatihan UMKM: Kekayaan Intelektual dan Co-Branding Jogja Mark

Inkubator Bisnis dan Inovasi Bersama Universitas Islam Indonesia (IBISMA UII) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta (Diskop UKM DIY) menyelenggarakan pelatihan dengan tema “Inkubator Bisnis UMKM Naik Kelas”. Hari kedua pada Rabu (9/6), ditutup dengan materi mengenai kekayaan intelektual dan co-branding Jogja Mark. Materi tersebut akan disampaikan oleh Rosalia Kurnia dan Wahyu Tri Atmojo di masing-masing ruangan yang berbeda.

Kekayaan Intelektual dan Co-Branding

Pemateri: Rosalia Kurnia

Kekayaan Intelektual

Pemateri menyampaikan makna kekayaan intelektual secara sederhana. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra termasuk dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Kekayaan intelektual juga sangat penting dalam perkara merk. Merk adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hal tersebut juga terbagi beberapa jenis, yaitu merk jasa, merk dagang, dan merk kolektif. Merk jasa adalah merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Sementara itu, merk dagang hampir sama dengan merk jasa, hanya saja merk dagang digunakan pada barang bukan pada jasa. Sedangkan, merk kolektif merupakan gabungan antara merk barang dan atau jasa.

Proses penelusuran kekayaan intelektual ada pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI. Beberapa kekayaan intelektual yang terdaftar di web tersebut adalah merk, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, DTLST, rahasia dagang, dan kekayaan intelektual komunikasi. Pemateri menyampaikan bahwa kita harus memastikan merk yang dimiliki terdaftar dan terlindungi di web tersebut.

Pemohon dari kekayaan intelektual biasanya dari orang atau perorangan, perkumpulan, juga badan hukum seperti CV, firma, serta perseroan. Merk berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Merk juga berfungsi sebagai alat promosi dengan cukup menyebutkan merknya dan jaminan atas mutu barangnya serta sebagai penunjuk asal barang atau jasa tersebut dihasilkan.

Pentingnya pendaftaran merk

Pentingnya pendaftaran merk juga disampaikan oleh pemateri karena memiliki beberapa fungsi. Pendaftaran merk berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merk yang didaftarkan juga dasar penolakan atau mencegah orang lain memakai merk yang sama. Selain itu, merk juga memiliki indikator yang tidak dapat didaftarkan. Merk yang tidak bisa didaftarkan jika bertentantangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak hanya itu, merk yang memuat unsur menyesatkan atau memuat keterangan yang tidak sesuai dengan produk dan tidak memiliki nilai pembeda juga tidak dapat didaftarkan.

Perlindungan ini juga memiliki jangka waktu. Merk yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun. Hal tersebut terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran merk yang bersangkutan dan dapat diperpanjang. Pendaftaran dan perpanjangan ini juga tidak gratis melainkan memiliki biaya pendaftaran. Biaya tersebut juga berbeda-beda dan dapat di cek pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI.

Kekayaan Intelektual dan Co-Branding

Pemateri: Wahyu Tri Atmojo

Co-Branding Jogja Mark

Selanjutnya, pemateri menyampaikan mengenai Co-branding Pemda DIY. Hal ekslusif co-branding yang dimiliki oleh Pemda DIY, yaitu Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition. Jogja Mark adalah tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang proses produksinya di daerah. Sedangkan, 100% Jogja merupakan tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang bahan baku dan proses produksinya di daerah, contohnya batik. Kemudian, Jogja Tradition adalah tanda yang menunjukkan identitas dan ciri pengetahuan tradisional atau ekspresi budaya tradisional maupun produk khas daerah, seperti tarian, keris, blankon, dan sebagainya. Lebih lanjut lagi pemateri mengarahkan syarat dan ketentuan untuk melakukan pendaftaran co-branding yang dapat dilakukan secara online melalui website Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.