BPOM Kosmetik dan Pangan
Inkubator Bisnis dan Inovasi Bersama (IBISMA) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan sosialisasi mengenai izin produk kosmetik dan pangan pada Rabu (17/2). Sosialisasi ini disiarkan melalui zoom yang berlangsung dari Gedung Simpul Tumbuh bersama Reny Mailia, SKM., M.Sc. dan tujuh tenant penerima pendanaan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT).
Tidak hanya pangan, kosmetik juga membutuhkan BPOM. Adanya BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Reny Mailia, SKM., M.Sc. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY memberikan materi mengenai Izin BPOM Kosmetik & Pangan sebagai pendampingan kepada tujuh tenant IBISMA penerima pendanaan CPPBT.
Reny mengatakan bahwa menurut undang-undang semua produk yang beredar harus memiliki izin edar, namun ada beberapa yang tidak harus memiliki izin edar, “tetapi untuk kosmetik harus memiliki izin edar,” ujarnya. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing.
Ia melanjutkan bahwa nomor induk berusaha (NIB) merupakan salah satu akses untuk memasuki berbagai laman perizinan akun badan penanaman modal. Sertifikat CPKB juga merupakan syarat untuk mengajukan permohonan notifikasi, “notifikasi adalah bentuk dari izin edarnya kosmetik,” lanjutnya. Notifikasi ini hanya berlaku selama 3 tahun, “berbeda dengan izin edar produk lainnya itu bisa 5 tahun,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa izin edar kosmetik dan pangan itu perbedaannya terdapat pada alur penerbitan izin penerapan CPPOB produsen UMK pangan, di mana hal tersebut terdiri dari risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.
Reny menginformasikan bahwa saat ini semua perizinan selama rekomendasi yang dibuatkan oleh BPOM harus masuk ke e-sertifikasi.pom.go.id untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan layanan. “Jadi semua perizinan sekarang sudah by online,” ujarnya. Harapannya tidak ada lagi pengajuan melalui pihak ketiga untuk menghindari penipuan.
Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY telah menyampaikan dan menyelesaikan sesi materi, lalu dilanjutkan dengan sesi focus group discussion (FGD). Pada sesi FGD ini tujuh tenant mulai melakukan diskusi bersama para mentor untuk membahas lebih lanjut terkait perizinan terhadap masing-masing produknya.