Tag Archive for: #kosmetik

Inkubator Bisnis dan Inovasi Bersama (IBISMA) Universitas Islam Indonesia (UII) melakukan sosialisasi mengenai izin produk kosmetik dan pangan pada Rabu (17/2). Sosialisasi ini disiarkan melalui zoom yang berlangsung dari Gedung Simpul Tumbuh bersama Reny Mailia, SKM., M.Sc. dan tujuh tenant penerima pendanaan Calon Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi (CPPBT).

BPOM Kosmetik dan Pangan

Tidak hanya pangan, kosmetik juga membutuhkan BPOM. Adanya BPOM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Reny Mailia, SKM., M.Sc. selaku Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY memberikan materi mengenai Izin BPOM Kosmetik & Pangan sebagai pendampingan kepada tujuh tenant IBISMA penerima pendanaan CPPBT.

Reny mengatakan bahwa menurut undang-undang semua produk yang beredar harus memiliki izin edar, namun ada beberapa yang tidak harus memiliki izin edar, “tetapi untuk kosmetik harus memiliki izin edar,” ujarnya. Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing.

Ia melanjutkan bahwa nomor induk berusaha (NIB) merupakan salah satu akses untuk memasuki berbagai laman perizinan akun badan penanaman modal. Sertifikat CPKB juga merupakan syarat untuk mengajukan permohonan notifikasi, “notifikasi adalah bentuk dari izin edarnya kosmetik,” lanjutnya. Notifikasi ini hanya berlaku selama 3 tahun, “berbeda dengan izin edar produk lainnya itu bisa 5 tahun,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa izin edar kosmetik dan pangan itu perbedaannya terdapat pada alur penerbitan izin penerapan CPPOB produsen UMK pangan, di mana hal tersebut terdiri dari risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Reny menginformasikan bahwa saat ini semua perizinan selama rekomendasi yang dibuatkan oleh BPOM harus masuk ke e-sertifikasi.pom.go.id untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan layanan. “Jadi semua perizinan sekarang sudah by online,” ujarnya. Harapannya tidak ada lagi pengajuan melalui pihak ketiga untuk menghindari penipuan.

Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BPOM DIY telah menyampaikan dan menyelesaikan sesi materi, lalu dilanjutkan dengan sesi focus group discussion (FGD). Pada sesi FGD ini tujuh tenant mulai melakukan diskusi bersama para mentor untuk membahas lebih lanjut terkait perizinan terhadap masing-masing produknya.

Kompetisi Startup Kosmetik 2021

Kementerian Perindustrian RI melalui Direktorat Industri Kecil, Menengah dan Aneka kembali mengadakan Kompetisi Startup Kosmetik 2021. Kompetisi ini terbuka untuk umum bagi pelaku Industri Kecil Menengah bidang kosmetik di Indonesia.

Persyaratan Peserta

  • Peserta adalah IKM (Industri Kecil Menengah) dan Maklon Produk Kosmetik
  • Usaha telah berjalan minimal 2 tahun
  • Tim dari Startup merupakan Warga Negara Indonesia
  • Sudah memiliki produk kosmetik (minimal 1 varian produk)
  • Mempunyai Proposal Rencana Bisnis (Business Plan)
  • Omzet maksimal Rp1 Milyar/tahun
  • Pemenang kompetisi Kosmetik 2019 tidak diperbolehkan menjadi peserta

Pendaftaran dapat melalui formulir online: http://bit.ly/KompetisiStartupKosmetik21 

Ayo segera daftar dan lengkapi persyaratannya!

Batas akhir pendaftaran: 31 Oktober 2021

Raih kesempatan mendapatkan pendampingan bisnis dan total hadiah senilai Rp 100 Juta!

Jangan sampai kelewatan yaa

 

#kompetisi #kompetisikosmetik #lomba #infolomba #lombakosmetik #kompetisistartup #startup #businessdevelopment #productdevelopment #product #rnd #research #development #kosmetik #makeup #bodycare #spa #lulur #masker #handsanitizer #bedak #rias #perawatan