Surat Keterangan (SK)
No SK. 0368 Tahun 2016
Status SK Aktif s/d 01/04/2026.
No Lisensi BNSP-LSP-297-ID.
Jenis LSP Pihak Kesatu.

Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Islam Indonesia (LSP UII)

Dinyatakan sebagai LSP Pihak Pertama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dengan nomor lisensi BNSP-LSP-297-ID tertanggal 1 April 2016 melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor 0368 Tahun 2016. Lisensi yang diperoleh ini, memberikan kewenangan bagi LSP UII untuk melakukan uji kompetensi dan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi seluruh mahasiswa UII pada ruang lingkup skema yang telah diajukan. Sertifikat lisensi ini menunjukkan bahwa LSP UII telah konsisten memelihara kompetensi sesuai dengan Pedoman BNSP Nomor 201 dan 202 yang mengacu pada ISO/IEC 17024 Conformity assessment – General requirements for bodies operating certification of persons.

Sejarah

LSP UII merupakan perluasan ruang lingkup dari LSP Sains Terapan FMIPA UII yang telah dirintis sejak tahun 2013 dan didirikan pada tahun 2015 berdasarkan SK Dekan FMIPA UII Nomor 03 Tahun 2015.  LSP Sains Terapan UII, pada 8 Agustus 2015 lalu mengajukan lisensi ke BNSP yang dilanjutkan proses full assessment dan witness pada Desember 2015 lalu. Berdasarkan hasil keputusan pleno Panitia Teknis BNSP, pada LSP Sains Terapan FMIPA UII berubah menjadi LSP UII pada tanggal 1 Februari 2016 melalui SK Rektor Nomor 53 Tahun 2016.

Pada awal pendiriannya ruang lingkup lisensi LSP UII terdiri dari 3 klaster di bidang laboratorium, yakni Klaster Analisa Prosedur Dasar Kimia, Validasi Metode Spektrometri, dan Validasi Metode Pengujian Kromatografi. Ketiga klaster tersebut telah mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Pengujian Laboratorium Terjemahan dari Australian Laboratory Operation Traning Package (MSL09) Tahun 2015.  Sertifikasi kompetensi ini merupakan proses pengakuan kompetensi mahasiswa dalam bidang pengujian kimia dan jaminan mutu pengujian kimia dalam rangka meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional.

Saat ini

Saat ini LSP UII yang berkedudukan di bawah manajemen Direktorat Pengembangan dan Pendampingan Kewirausahaan (DP2K)/Simpul Tumbuh Universitas Islam Indonesia telah memiliki dua Tempat Uji Kompetensi (TUK) Laboratorium Analisis Kimia di Laboratorium Kimia Terapan Program Studi DIII Analis Kimia dan DIII Fakultas Ekonomi UII. LSP UII telah memiliki 40 asesor kompetensi untuk bidang kimia, statistika, teknik mesin, teknik industri, teknik sipil dan ekonomi. Tim asesor kompetensi inilah yang tengah mengembangkan perluasan ruang lingkup skema sesuai dengan kebutuhan sertifikasi pada seluruh program studi di lingkungan UII.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga professional berkompetensi khusus, saat ini LSP UII sedang mengajukan 16 skema baru yang terdiri dari Ahli Analisis Spektrometri UV-Vis, Ahli Analisis Spektrometri serapan atom, Ahli analisis kromatografi gas, Ahli analisis kromatografi cair kinerja tinggi, Customer service, K3 Muda, K3 Madya, Ahli Hygiene Industri Muda, Manajemen risiko, Pemrograman dasar data sains, Pengambil contoh uji air, Tenaga pemasaran operasional bidang layanan, Penanggungjawab pengendalian pencemaran udara,  Penanggungjawab pengendalian pencemaran air, dan Penanggungjawab instalasi pengolahan air limbah. 

Dengan dijalankannya skema-skema ini maka besar harapan kami agar LSP UII dapat menghasilkan lulusan yang kompeten di bidangnya guna mendukung program pemerintah yaitu Indonesia Kompeten

VISI

“Menjadi lembaga sertifikasi profesi terpercaya dan diakui secara internasional”

MISI

  1. Memberikan jaminan pelayanan Sertifikasi Kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan jujur, cepat, tepat, akurat dan efektif.
  2. Mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten, profesional dan kompetitif.
  3. Mengembangkan Standardisasi kompetensi yang mengikuti perkembangan kebutuhan industri.

Tujuan

  1. Mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi sesuai dengan klaster kompetensi yang dipersyaratkan.
  2. Menyediakan tenaga Asesor Kompetensi yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP UII.
  3. Menyediakan Tempat-Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berverifikasi pada setiap lingkup kerja di Perusahaan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP UII.

Sasaran Mutu

Ruang Lingkup Standar Sasaran Mutu Terkait No. Indikator Target
Baseline 2019/2020 2020/2021 2021/2022 2022/2023
Managerial SM-M-02 1. Peningkatan Jumlah Peserta Internasional pada Program Sertifikasi[A1]  di LSP UII 1 1 1 1 2
Education SM-E-06 2. Peningkatan Jumlah Peserta Program Sertifikasi 40 60 100 140 200
SM-E-06 3. Peningkatan Jumlah Skema Sertifikasi 3 3 3 3 19
Output SM-O-19 4. Peningkatan jumlah paket sertifikasi yang didanai oleh skema pendanaan 2 3 5 7 10
Governance SM-G-21 5. Peningkatan Jumlah Assesor yang tersertifikasi 30 48 49 50 51

Struktur Organisasi